Jadwal Pendaftaran Pemilu


Tahapan Pendaftaran Peserta Pemilu Dan Tahapan Penetapan Peserta Pemilu.

a.Partai Politik
1) Pengumuman Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu
5 – 6 Apr 2008
Dilaksanakan oleh KPU
melalui media elektronik,
media cetak, dan web site
KPU
2) Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu :
7 Apr – 12 Mei 2008
Dilaksanakan oleh KPU
a)
Pengambilan formulir pendaftaran
7 Apr – 12 Apr 2008
Dilaksanakan pada jam
kerja (pukul 08.00 s/d
16.00 WIB), hari libur
pukul 09.00 s/d 15.00
WIB.
b)
Penyerahan berkas pendaftaran
8 Apr – 12 Mei 2008
Dilaksanakan pada jam
kerja (pukul 08.00 s/d
16.00 WIB), hari libur
pukul 09.00 s/d 15.00 WIB
dan Pada tanggal 12 Mei
2008 batas waktu
penyerahan berkas
pendaftaran terakhir pada
Pukul 24.00 WIB
3)
Penelitian administratif dan pemberitahuan hasil
penelitian administrasi.
10 Apr – 30 Mei 2008
Dilaksanakan oleh KPU
4)
Raker KPU dengan KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota tentang verifikasi faktual Parpol
Peserta Pemilu 2009.
31 Mei – 2 Jun 2008
Dilaksanakan oleh KPU


5)
Verifikasi Faktual di :
3 Jun – 2 Jul 2008
Verifikasi dilakukan secara
bertahap.
Dilakukan oleh KPU, KPU
Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota
a)
Provinsi
3 – 9 Jun 2008
Dilaksanakan oleh KPU
Provinsi
b)
Kabupaten/Kota
3 – 20 Jun 2008
Dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten/Kota
6)
Raker KPU dengan KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota tentang hasil verifikasi faktual
26 – 28 Jun 2008
Termasuk penyampaian
Berita Acara Verifikasi
7)
Penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2009
29 Jun – 3 Jul 2008
Dilakukan dalam Pleno
KPU
8)
Penetapan nomor urut Parpol peserta Pemilu
2009
4 Jul 2008
Dilakukan dalam Pleno
KPU dan dihadiri seluruh
Parpol peserta Pemilu
dengan sistem undian
9)
Pengumuman Parpol peserta Pemilu 2009
5 Jul 2008
Dilaksanakan oleh KPU
b.
Perseorangan peserta Pemilu 2009 calon Anggota DPD
1)
Raker/Konreg KPU dengan KPU Provinsi tentang
verifikasi faktual perseorangan peserta Pemilu
2009 calon Anggota DPD.
14 – 20 Juni 2008
Dilaksanakan oleh KPU
2.
2)
Pengumuman pendaftaran.
27 Jun – 3 Juli 2008
Dilaksanakan oleh KPU
melalui KPU Provinsi

Page 5
5
No.
PROGRAM/KEGIATAN
JADUAL
KETERANGAN
3)
Pengambilan formulir dan pendaftaran serta
penyerahan berkas persyaratan calon anggota
DPD.
27 Jun – 10 Juli 2008
a. Dilaksanakan oleh KPU
melalui KPU Provinsi.
b. Dilaksanakan pada jam
kerja (pukul 08.00 s/d
16.00 WIB), hari libur
pukul 09.00 s/d 15.00
WIB dan Pada tanggal
10 Juli 2008 batas
waktu penyerahan
berkas pendaftaran
terakhir pada Pukul
24.00 WIB di KPU
Provinsi
4)
Penelitian administratif
2 – 15 Juli 2008
Dilaksanakan KPU
Provinsi.
5)
Pengiriman hasil penelitian administratif dan
daftar dukungan pemilih
16 – 18 Juli 2008
Oleh KPU Provinsi
disampaikan kepada KPU
Kabupaten/Kota
6)
Verifikasi faktual dukungan pemilih
18 Juli – 18 Agt 2008
Dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota dibantu
PPK dan PPS
7)
Penyampaian hasil verifikasi faktual
19 – 21 Agt 2008
Disampaikan oleh KPU
Kabupaten/Kota kepada
KPU Provinsi
8)
Penyampaian Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Verifikasi Administrasi dan Faktual
19 - 25 Agt 2008
Disampaikan oleh KPU
Provinsi kepada KPU
9)
Pemeriksaan hasil penelitian administratif dan
verifikasi faktual
26 Agst – 8 Sept 2008
Dilaksanakan oleh KPU
10) Penyusunan
dan
penetapan
Daftar
Calon
Sementara (DCS) Anggota DPD
8 – 22 Sept 2008
Dilaksanakan oleh KPU
11) Pengumuman,
masukan
dan
tanggapan
masyarakat terhadap DCS Anggota DPD
23 Sept – 6 Okt 2008
Pengumuman DCS
Anggota DPD termasuk di
kantor KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota
12) Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap
(DCT) Anggota DPD
9 – 26 Okt 2008
Dilaksanakan oleh KPU
13) Pengumuman DCT Anggota DPD
27 Okt 2008
Dilaksanakan oleh KPU dan
KPU Provinsi
Tahapan Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah
Pemilihan
a.
Konreg KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
tentang jumlah kursi dan daerah pemilihan Anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
1 – 13 Mei 2008
Dilaksanakan oleh KPU
b.
Penyusunan dan penetapan jumlah alokasi kursi:
1)
Anggota DPR untuk setiap Provinsi (merupakan
lampiran tidak terpisahkan dari UU Nomor 10
Tahun 2008)
2)
Anggota DPRD setiap Provinsi
3)
Anggota DPRD setiap Kabupaten/Kota
14 Mei – 5 Jun 2008
Dilaksanakan
oleh
KPU
dibantu oleh KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota
3.
c.
Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan:
1)
Daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi bagi
setiap Provinsi
2)
Daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota
bagi setiap Kabupaten/Kota.
6 – 12 Jun 2008
Dilaksanakan
oleh
KPU
dibantu oleh KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota
Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
a.
Rapat Kerja KPU dan KPU Provinsi mengenai
Pencalonan Anggota DPRD Provinsi (termasuk
kampanye)
6 - 10 Jul 2008
Dilaksanakan oleh KPU
dengan peserta KPU
Provinsi
b.
Rapat Kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
mengenai Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
15 – 21 Jul 2008
Dilaksanakan oleh KPU
Provinsi dengan peserta
KPU Kabupaten/Kota
c.
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota.
5 Agt – 3 Okt 2008
Dilaksanakan oleh KPU,
KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota
1)
Pengambilan formulir pencalonan.
a)
Calon Anggota DPR di KPU
b)
Calon Anggota DPRD Provinsi di KPU Provinsi
c)
Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota di KPU
Kabupaten/kota.
5 – 9 Agt 2008
Dilaksanakan oleh KPU,
KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota
4.
2)
Pengajuan bakal calon oleh Pengurus Parpol :
a)
Calon Anggota DPR kepada KPU.
b)
Calon Anggota DPRD Provinsi kepada KPU
Provinsi
c)
Calon
Anggota
DPRD
Kabupaten/Kota
kepada KPU Kabupaten/kota.
10 – 15 Agt 08
Dilaksanakan oleh KPU,
KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota

Page 6
6
No.
PROGRAM/KEGIATAN
JADUAL
KETERANGAN
3)
Verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon :
a)
Anggota DPR,
b)
Anggota DPRD Provinsi,
c)
Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
11 Agt – 3 Sep 2008
Untuk penelitian calon,
KPU/KPU Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota
membentuk Kelompok
Kerja.
4)
Penyampaian hasil verifikasi kepada Partai Politik
peserta Pemilu dan pihak terkait lainnya,
termasuk bagi bakal calon yang bermasalah.
12 Agt – 5 Sep 2008
Dilaksanakan oleh KPU,
KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota
5)
Pemberian
kesempatan
untuk
melengkapi/
memperbaiki syarat calon dan mengganti bakal
calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota.
6 – 12 Sep 2008
Dilaksanakan oleh Parpol
di masing-masing
tingkatan
6)
Verifikasi hasil perbaikan kelengkapan syarat
calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota
7 – 15 Sep 2008
Dilaksanakan oleh KPU
7)
Penyusunan
dan
penetapan
Daftar Calon
Sementara (DCS) anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/kota
8 – 22 Sep 2008
Dilaksanakan oleh KPU
8)
Pengumuman
dan
penyampaian
tanggapan
masyarakat atas daftar calon sementara (DCS)
anggota
DPR, DPRD
Provinsi dan
DPRD
Kabupaten/Kota
22 Sep – 5 Okt 2008
Dilaksanakan oleh KPU,
KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota
9)
KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota meminta
klarifikasi kepada Parpol atas masukan dan
tanggapan masyarakat terhadap DCS anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
6 – 10 Okt 2008
Klarifikasi dilaksanakan
oleh Parpol sesuai dengan
tingkat
10) Pengajuan pengganti DCS anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota kepada
KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota
7 – 17 Okt 2008
Dilaksanakan oleh Parpol
Peserta Pemilu 2009 sesuai
dengan tingkat
11) Verifikasi pengganti DCS anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota kepada
KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota
8 – 20 Okt 2008
Dilaksanakan oleh Parpol
Peserta Pemilu 2009 sesuai
dengan tingkat
12) Penyusunan dan penetapan daftar calon tetap
(DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/kota
9 – 26 Okt 2008
Dilaksanakan oleh KPU,
KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota
13) Pengumuman daftar calon tetap (DCT) anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
27 Okt 2008
Diumumkan oleh KPU,KPU
Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sesuai
tingkatannya.

Lampiran : Peraturan KPU Nomor : 09 Tahun 2008

Comments