Pemutakhiran Data Pemilih

Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih

Penyusunan Daftar Pemilih.
a.Penyerahan Data Kependudukan (Data Penduduk dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dan Data Kependudukan (Data Penduduk dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) bagi WNRI di luar negeri.
5 Apr 2008 Dari Mendagri dan Menlu ke KPU, dari Pemprov ke KPU Provinsi, dari Pemkab/Kota ke KPU Kabupaten/Kota.

b.Pidato Ketua KPU mengenai Tahapan Awal Penyelenggaraan Pemilu:
1)Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih;
2)Pendaftaran Peserta Pemilu.
5 Apr 2008 Disampaikan oleh Ketua KPU melalui media elektronik dan media cetak

c.Pemutakhiran Data Pemilih: 6 Apr – 6 Jul 2008 Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dibantu PPK, PPS serta PPLN \
1)Pemindahan Data Kependudukan menjadi data pemilih berdasarkan rencana per-rancangan TPS/TPSLN; 6 Apr – 6 Jun 2008
2)Penyediaan dan pengiriman formulir Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih;
3)Bimbingan teknis Pemutakhiran data pemilih kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPLN
4)Pencocokan dan penelitian data pemilih. 7 Jun – 6 Jul 2008 Dilaksanakan oleh PPS/PPLN dibantu PPDP/PPDPLN

d.Penyusunan dan pengesahan Daftar Pemilih Sementara (DPS)/DPSLN 7 Jul – 7 Agt 2008 Dilaksanakan oleh PPS dan PPLN

1)Pengumuman DPS/DPSLN 8 – 14 Agt 2008 Salinan DPS disampaikan kepada Wakil Peserta Pemilu di Tingkat Desa/Kelurahan
2)Masukan dan tanggapan masyarakat :
a)Terhadap DPS 8 – 21 Agt 2008
b)Terhadap DPSLN 8 – 14 Agt 2008 Dilaksanakan oleh PPS/PPLN
3)Perbaikan DPS awal dan perbaikan DPSLN 8 – 21 Agt 2008 Dilaksanakan oleh PPS/PPLN
4)Pengumuman DPS/DPSLN Hasil Perbaikan (DPSHP/DPSHPLN) awal 22 – 24 Agt 2008 Dilaksanakan oleh PPS/PPLN
5)Perbaikan DPSHP/PPSHPLN awal menjadi DPSHP/PPSHPLN Akhir 25 – 27 Agt 2008 Salinan DPSHP akhir disampaikan oleh PPS kepada Wakil Peserta Pemilu di Tingkat Desa/Kelurahan
6)Pengiriman DPSHP/DPSHPLN akhir (termasuk data pemilih, DPS/DPSLN dan DPSHP/DPSHPLN awal) dari PPS/PPLN kepada KPU Kabupaten/Kota 28 Agt – 10 Sep 2008 PPS ke KPU Kabupaten/Kota via PPK, PPLN ke KPU via Kantor Perwakilan RI di Luar Negeri dan Deplu
7)Penyusunan dan penetapan DPT/DPTLN dengan basis TPS/TPSLN oleh KPU Kabupaten/Kota/PPLN 11 – 30 Sep 2008 DPT ditetapkan KPU
Kabupaten/Kota, DPTLN ditetapkan PPLN
8)-KPUKabupaten/Kotamenyampaikan DPT kepada KPU, KPU Provinsi, PPK dan PPS serta PPLN mengirim DPTLN kepada KPU dengan tembusan kepada Kepala Perwakilan RI. 1 – 6 Okt 2008
a. Salinan DPT kepada KPU, KPU Provinsi dan Partai Politik Peserta Pemilu dalam bentuk softcopy (compact disc) Salinan DPT untuk Partai Politik Peserta Pemilu di Tingkat Kabupaten/Kota dapat diperoleh di KPU Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten/Kota dan PPLN mengadakan/menggandakan Salinan DPT dan Daftar Pemilih Tambahan untuk TPS (TPSLN) sesuai dengan TPS dan TPSLN
b. Salinan DPT kepada PPK dan PPS dalam bentuk hardcopy/fotocopy.

9)DPT/DPTLN dapat dilengkapi dengan Daftar Pemilih Tambahan/Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri 1 Okt 2008 s/d paling lambat 3 hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara. Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota/PPS/KPPS, dan PPLN

10) Rekapitulasi DPT di Kabupaten/Kota 1 – 6 Okt 2008 Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota
11) Rekapitulasi DPT di Provinsi 7 – 13 Okt 2008 Dilaksanakan oleh KPU Provinsi
12) Rekapitulasi DPT termasuk DPTLN di Tingkat Nasional 7 – 20 Okt 2008 Dilaksanakan oleh KPU

Catatan: Lampiran : Peraturan KPU Nomor : 09 Tahun 2008

Comments