Kejutan Politik Akhir Tahun


- Caleg Dengan Harapan Baru

Laporan: Martua P Butarbutar

Wajah politik Indonesia memasuki pesta demokrasi di Pemilu 2009, mengalami perubahan signifikan. Akhir tahun 2008, menjadi momen penting dan mengagetkan sejumlah politisi, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Pemilu 2008 pasal 214 a, b, c, d, e yang intinya, penetapan caleg di pemilu ditentukan dengan sistem suara terbanyak. Poin inilah yang akan mengubah pergerakan (bukan peta) politik, termasuk di Kepri dan Batam. Lebih dari itu, keputusan MK tersebut, menyisakan banyak cerita dan akan menghadirkan banyak cerita kedepan. Siapa caleg nomor urut pertama kalah dari nomor urut dibawahnya, dan siapa pula ketua partai yang kalah dari anak buahnya.

Keputusan MK tersebut telah melahirkan semangat baru bagi para caleg, terlebih yang ada dinomor urut bawah. Walau menduduki nomor urut belakang, mereka kini mendapat kesempatan yang sama dengan caleg dinomor urut atas. Paling tidak, semangat baru dan harapan baru itu akan hadir terlebih bagi caleg diluar Partai Golkar, PAN dan Partai Demokrat yang sebelumnya menegaskan untuk menggunakan sistem suara terbanyak.

Sekalipun sejak awal Partai Golkar sudah menggunakan suara terbanyak, namun Caleg nomor 5 untuk DPRD Kepri dari Dapil Batam, Taba Iskandar cukup antusias atas keputusan MK. Taba menilai, perlu penguatan sosialisasi ditengah masyarakat, karena masyarakat harus menyadari jika semua caleg, memiliki peluang sama.

Diluar tiga partai ini, tidak banyak yang memiliki caleg, dengan semangat tinggi, sebelum ada keputusan MK, walau ada dinomor urut bawah. Caleg nomor urut bawah yang memiliki semangat tinggi itu, hanya ada beberapa orang. Diantaranya, ada nama caleg PDI Perjuangan, Ganda Tiur MS dan beberapa caleg yang gencar beriklan di koran, seperti caleg nomor Wira. Dia menjadi caleg dinomor urut lima, dengan harapan besar untuk mendapatkan suara 30 persen sebelum keputusan MK. Baleho, billboard dengan ukuran jumbo terpampang di sejumlah persimpangan jalan di Batam.

Saat informasi disampaikan Batam News, beberapa jam setelah keputusan MK lahir, beragam tanggapan muncul. Mulai dengan ungkapan syukur, senang hingga menyesalkan keputusan tersebut. Demikian, keputusan ini tidak serta merta mendapat sambutan hangat dari para politisi di Kepri. Paling tidak, caleg dinomor urut pertama menanggapi dengan nada "dingin".

Banyak hal yang menjadikan ketidak senangannya dengan keputusan MK tersebut. Lahirnya keputusan MK dinilai hanya mengubah semangat caleg dinomor urut bawah dan memiliki dana besar. Kalau dananya "tipis", tidak terlalu menanggapi dengan senang. Malah ada caleg nomor urut bawah yang tidak menginginkan keputusan MK.

Alasannya, dia menjadi caleg karena didorong caleg nomor urut pertama untuk mendongkrak suara. Karena itu, selama ini dia mendapat suplai dana operasional dan atribut dari caleg dinomor urut atas. "Kalau seperti ini, dia tidak mau lagi ngasih dana sama saya. Dia takut suaraku lebih besar, sehingga aku yang terpilih. Padahal modal dari dia," ujar seorang caleg partai nasionalis di Nagoya.

Ada juga caleg dari partai berbasis agama yang kini masih menduduki kursi DPRD Batam, menerima Batam News. Caleg tersebut menanyakan keputusan MK tersebut, apa benar penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. "Untunglah, tidak jadi saya kasih uang Rp200 juta yang diminta ketua partai saya, untuk duduk dinomor urut pertama. Saya bilang dulu, tidak ada duitku 200 juta. Matilah mereka yang bayar-bayar untuk dapat nomor urut pertama," ujarnya caleg nomor lima ini.

Caleg nomor urut pertama dari Partai Hanura, untuk DPRD Batam, Bali dalo menanggapi keputusan MK tersebut dengan santai. Bali menyatakan, tidak terlalu ambil pusing, karena punya profesi yang siap dijalankan kalau tidak terpilih di Pemilu. "Kalau kalah, paling kembali jadi pengacara," ujar Bali yang menjabat sebagai sekretaris DPC Partai Hanura Batam ini.

Berbeda dengan Bali, Ketua PPP Provinsi Kepri, Ahars Sulaiman menanggapi dengan cukup positif. Dia menilai keputusan tersebut akan berimplikasi positif pada partainya. Alasannya, kader partainya akan lebih semangat dalam membangun kekuatan di Pemilu 2009. PPRN Provinsi Kepri, Joller Sitorus Joller juga menilai keputusan tersebut baik. Dia menilai kalau keputusan itu menjadikan dinamika lebih baik. Semangat kader partainya akan lebih tinggi dalam membesarkan partainya dan tidak hanya bertumpu pada satu orang (ketua atau caleg) di nomor urut pertama.

Mungkin, bisa juga ada yang menyesali dirinya yang mundur diri dari caleg atau mengundurkan diri dari partainya. Yang menyatakan mundur dari pencalonan, ada Luat Silitonga, karena tidakpuasan atas nomor urut yang diterimanya. Namun dia tidak sampai mundur dari PDI Perjuangan. Selain dia, ada beberapa nama lain yang mundur dari caleg partainya dan pindah ke partai lain. Diantaranya ada nama Sukhri Fahrial yang menyatakan mundur dari PPP dan bergabung dengan Hanura, sebelum pendaftaran caleg di KPU. Akibatnya, dia akan di PAW dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Batam, dari PPP.

Sementara anggota DPRD Batam dari PDI Perjuangan, Sahat Sianturi SH,MHum hanya menyatakan mundur dari pencalonan caleg dari partainya. Saat itu, dia mendapatkan posisi di nomor urut empat, caleg DPRD Kepri dari Dapil Batam. Namun Sahat mengaku tidak menyesal mundurnya karena dia punya alasan sendiri untuk mundur, ingin menekuni dunia bisnis sebelum kembali ke panggung politik.

Ada banyak isu yang berkembang selama ini, dan isu itu juga bisa benar dan bisa salah. Untuk mendapatkan nomor urut pertama, harus mengeluarkan uang yang cukup besar hingga ratusan juta. Alasannya jelas, semua caleg mencari nomor urut pertama karena UU Pemilu, sebelum keputusan MK, menyebutkan caleg nomor urut pertama yang akan mendapat priorotas pertama jadi anggota terpilih, jika tidak ada yang memperoleh 30 persen suara dari bilangan pembagi pemilih (BPP). Nah, kini mereka harus menjalani pertarungan yang lebih fair. Siapa memperoleh suara lebih banyak, dia yang akan duduk di gedung dewan sebagai anggota.

Comments