Dinamika Politik Tahun 2009


Penjara, Sistem Suara Terbanyak Hingga MK
- Dinamika Politik Tahun 2009

LAPORAN : MARTUA P BUTARBUTAR

Beberapa peristiwa penting terjadi sepanjang tahun 2009 ini. Namun ada dua moment besar yang begitu signifikan dalam mengubah perpolitikan pada khususnya di Kepri. Namun, kedua momentum penting itu terjadi karena keputusan yang diambil ditingkat pusat namun implikasinya begitu kuat mengubah situasi politik, peta politik dalam perjalanan sepanjang tahun ini dan kedepan. Tahun 2009, ada dua agenda penting, Pemilu legislatif dan Pilpres.

Namun peristiwa besar dan menarik terjadi pada proses Pemilu legislatif. Mulai dari pimpinan parpol dan caleg masuk penjara, sistem suara terbanyak saat pendaftaran caleg berlangsung, gugatan caleg ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga mengubah keputusan KPU. Momentum penting dalam proses demokrasi di Indonesia dan mempengaruhi politik di Kepri, saat Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan sistem suara terbanyak diberlakukan di Pemilu legislatif lalu.

Keputusan itu diambil setelah beberapa bulan sebelumnya, tahapan Pemilu dimulai dan sosialisasi para caleg berlangsung, dan penetapan nomor urut caleg sudah didaftarkan ke KPU Kabupaten/kota dan Provinsi hingga tingkat nasional. Putusan ini menjadi terobosan baru dalam sistem politik nasional.Peristiwa lain, terjadi pada tahun 2009, namun akan mempengaruhi perpolitikan Kepri di tahun 2010 dan 2011 mendatang, adalah putusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun ini bukan kejadian pertama yang berlangsung pada tahun 2009 ini. Dua kejadian sebelumnya juga sempat menghebohkan politisi Kepri. Dimana dalam waktu tidak berselang lama, dua pimpinan partai politik tingkat Provinsi diamankan aparat hukum. Ketua DPD Partai Demokrat, Abdul Azis ditangkap aparat kepolisian dan ditahan di Jambi. Walau ditahan, namun pencalonannya tidak terganggu, hingga kemudian dia akhirnya terpilih, bahkan menjadi Ketua Komisi II DPRD Kepri. Sebelumnya, pimpinan partai yang ditahan pihak Kejaksaan Batam, Ketua Partai Indonesia Sejahtera (PIS) Kepri, Dandung. Dandung akhirnya gagal mencalonkan diri.

Kembali pada putusan MK yang keluar setelah pendaftaran caleg di KPU selesai dilakukan. Banyak kasak-kusuk soal kekecewaan caleg yang disebut-sebut sudah sempat membayar sejumlah uang ke partainya untuk mendapatkan nomor urut. Bahkan, ada balon caleg yang mengundurkan diri karena menempati nomor urut dibawah. Sebut saja, Luat Silitonga yang mengundurkan diri dari caleg PDI Perjuangan karena menempati urutan ke-empat melalui putusan DPP partai itu, setelah sebelumnya sempat namanya dinomor urut pertama.

Disisi lain, implikasi sistem suara terbanyak dirasakan banyak caleg di DPRD Batam dan Kepri dari berbagai Dapil. Bertahannya mereka diurutan bawah, sebelum keluar putusan MK membawa hasil. Caleg dinomor urut bawah membuktikan, implikasi dari putusan MK sangat besar bagi terpilih atau tidaknya caleg di Pemilu.

Diantara caleg yang menduduki nomor urut bawah itu, ada nama caleg DPRD Kepri, Wirya P Silalahi. Wirya yang menduduki nomor urut 11, mampu menembus tiga besar perolehan suara di partainya dan akhirnya menduduki satu dari 45 kursi dewan di DPRD Kepri. Wirya bukan lah satu-satunya caleg yang terpilih bukan dari nomor urut serta perolehan suaranya tidak mencapai 30 persen dari bilangan pembagi pemilih.

Selain itu, ada juga caleg nomor empat dari Partai Hanura, Sukhri Fahrial yang mampu memenangkan pertarungan diinternalnya. Demikian juga beberapa nama lainnya. Bahkan tidak sedikit yang mampu mengalahkan ketua partainya yang menempati nomor urut pertama.

Namun, disisi lain ada banyak pemilik nomor urut pertama yang mampu membuktikan dirinya layak menjadi "unggulan" setelah pada akhirnya terpilih menjadi anggota dewan. Bahkan mereka mampu meraih suara terbanyak dari semua caleg di Dapilnya. Sebut saja dua nama yang cukup menonjol dari perolehan suaranya.

Sebut saja, caleg nomor urut pertama dari Partai Golkar, Harry Azhar Azis untuk DPR RI yang memperoleh suara, 50ribu lebih suara di Pemilu tahun 2009. Caleg dari Dapil Batam, Soerya Respationo menempati perolehan suara terbesar untuk DPRD Kepri disemua Dapil Batam dengan perolehan 12.592 suara. Selain itu, ada juga Dalmasri Syam dari Dapil Bintan-Lingga yang memperoleh suara 11.120 suara.

Pada Pemilu kali ini, khususnya untuk Kota Batam ada pemandangan menarik. Khusus untuk Partai Demokrat dengan pemilik kursi terbesar di Batam, menyumbangkan wajah-wajah baru sebagai pelayan baru. Tujuh kursi yang diperoleh partai itu, semuanya wajah baru. Berbeda dengan PAN yang memperoleh empat kursi di DPRD Batam. Dari semua kursi yang mereka peroleh, tidak satu pun wajah baru. Semuanya wajah lama dengan perolehan kursi berkurang dibandingkan perolehan kursi di Pemilu 2005 lalu.

Ketegangan sempat menghampiri sejumlah politisi di Batam dan Kepri karena kemenangan yang diputuskan KPU digugat ke Mahkamah Konstitusi. Kejadian menarik terjadi saat terjadi perubahan perolehan suara caleg DPRD Kepri, hingga perubahan kursi, setelah masuk meja hakim MK. Sejumlah gugatan dari Kepri yang masuk ke MK hanya ada dua yang menemui titik terang bagi penggugatnya.

Pertama gugatan PDIP untuk DPR RI dan gugatan sesama caleg Partai Golkar untuk DPRD Kepri, Nur Syafriadi atas kemenangan sementara Taba Iskandar. Hanya saja, untuk gugatan PDIP dengan pihak terkait, PKS tidak mampu mengubah perolehan kursi di DPR RI. Berbeda dengan kemenangan Taba Iskandar versi KPU. Kursi Taba berpindah tangan ke rekannya Nur Syafriadi, yang kemudian menjadi Ketua DPRD Kepri.

Pasca kejadian tersebut, KPU Kepri menerima laporan dari Panwaslu, dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kota Batam. Laporan tersebut ditindaklanjuti KPU Kepri, hingga membentuk Dewan Kehormatan. Hanya saja, hingga beberapa bulan setelah Pemilu dan mendekati pergantian tahun ini, DK KPU ini belum bekerja.

"Tadinya kita sudah mau merumuskan program dan langkah kedepan. Saya sudah punya rencana, namun ada perubahan yang belum bisa saya sampaikan. Karena itu kami belum rapat," kata anggota DK dari unsur KPU Kepri, Razaki Persada beralasan.

Nasib KPU Batam yang dilaporkan Panwaslu Kepri itu jauh lebih baik dibandingkan petugas KPPS di Batam yang digaji Rp150 ribu, terancam masuk bui. Kasus dugaan pelanggaran yang mereka lakukan disidangkan hingga akhirnya diputus petugas KPPS itu menjalani masa percobaan. "Orang kecil selalu menjadi korban," kata salah seorang anggota KPPS Sei Beduk, kepada Tanjungpinang Pos beberapa waktu lalu.

Pasca pelantikan anggota DPRD Kepri, pemandangan menarik juga terjadi untuk DPRD Kepri. Partai Golkar sebagai pemilik suara terbanyak, menetapkan nama Nur Syafriadi sebagai Ketua DPRD Kepri, walau masih ada sejumlah nama dipartai itu, yang perolehan suaranya diatas Nur. Termasuk diantara mantan Ketua DPRD Bintan, Dalmasri dan Korwil Batam partai itu, Rizky Faisal.

"Apa yang terjadi di Pemilu tahun ini kita harapkan tidak hanya menjadi pelajaran untuk Pemilu lima tahun kedepan atau di tahun 2014. Diharapkan, peristiwa yang berlangsung membawa hikmah bagi kita juga di pesta demokrasi tahun mendatang, khususnya Pemilukada," kata anggota KPU Kepri, Ferry M Manalu yang diaminkan Tibrani SE, saat ditemui Tanjungpinang Pos, belum lama ini diruang kerjanya.

Comments